Kementerian Pendidikan Turki, Senin (12/8) waktu setempat, mengeluarkan keputusan menghapus larangan mengenakan hijab bagi guru-guru wanita. Kementerian mengembalikan mereka yang dipecat karena memakai jilbab.
Harian Turki Haber menyebutkan mereka yang pernah dipecat gara-gara mengenakan hijab itu akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan bagi mereka yang mau mengembangkan profesi mereka.
Mahkamah Agung di Turki pada 2008 menga mandemen konstitusi yang membolehkan mengenakan hijab di universitas. Karena dianggap menyalahi prinsip sekulerisme dan kesetaraan yang tertera dalam Konstitusi Turki.(dp/rol)
0 komentar:
Posting Komentar